Reformasi Pajak 2025: Langkah Strategis Meningkatkan Pendapatan Negara
| Reformasi Pajak 2025: Langkah Strategis Meningkatkan Pendapatan Negara |
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang berperan besar dalam membiayai pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial.
Namun, dinamika ekonomi global dan tantangan pascapandemi menuntut pemerintah untuk melakukan reformasi pajak yang adaptif dan berkelanjutan.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat sistem perpajakan agar lebih adil, efisien, dan modern.
Perubahan ekonomi yang cepat, digitalisasi transaksi, dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan publik menjadi alasan utama pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
-
Masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance).
-
Basis pajak sempit, karena sebagian besar penduduk belum terdaftar atau belum melaporkan kewajibannya dengan benar.
-
Potensi kebocoran penerimaan pajak akibat sistem pengawasan yang belum sepenuhnya digital.
Reformasi 2025 diarahkan untuk menjawab tantangan tersebut melalui pendekatan struktural dan digitalisasi.
Pemerintah menargetkan reformasi pajak 2025 tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga membangun keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Beberapa fokus utamanya adalah:
a. Digitalisasi Layanan Pajak
Penerapan core tax administration system menjadi langkah besar menuju transparansi dan efisiensi.
Sistem ini memungkinkan integrasi data wajib pajak secara nasional, termasuk transaksi digital, untuk mencegah penghindaran pajak dan mempermudah pelaporan.
b. Perluasan Basis Pajak
Melalui pemutakhiran data ekonomi dan kolaborasi antarinstansi, pemerintah menargetkan perluasan basis pajak, termasuk sektor UMKM digital, e-commerce, dan pekerja lepas.
c. Penyederhanaan Regulasi
Reformasi juga mencakup simplifikasi peraturan agar wajib pajak tidak terbebani oleh birokrasi yang rumit.
Kebijakan seperti tarif PPh UMKM 0,5% dan insentif bagi startup diharapkan mendorong kepatuhan sukarela.
d. Keadilan Pajak dan Pengawasan Terarah
Sistem pengawasan berbasis data analytics akan memastikan wajib pajak besar berkontribusi sesuai kemampuan, tanpa membebani masyarakat kecil.
Dengan penerapan sistem baru dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) meningkat secara bertahap.
Pada 2025, diharapkan rasio pajak bisa mendekati 13% dari PDB, naik dari sekitar 10–11% pada tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk:
-
Mendanai proyek pembangunan strategis nasional
-
Meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan
-
Mengurangi ketimpangan sosial melalui program perlindungan sosial
Dengan demikian, reformasi pajak bukan semata-mata untuk menambah kas negara, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi berkeadilan.
Transformasi ekonomi digital menimbulkan tantangan baru, seperti transaksi lintas negara tanpa batas fisik.
Untuk mengantisipasi hal ini, Indonesia aktif berpartisipasi dalam kerja sama internasional seperti OECD’s Global Tax Deal guna memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di negara tempat mereka beroperasi.
Penerapan pajak digital (Digital Service Tax) juga menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan teknologi.
Reformasi pajak bukan hanya soal peraturan baru, tetapi perubahan paradigma.
Pemerintah kini berfokus pada:
-
Kemudahan layanan digital (melalui e-filing dan e-invoice)
-
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak
-
Edukasi literasi pajak masyarakat, terutama generasi muda dan pelaku UMKM
Langkah-langkah ini diharapkan membangun hubungan yang lebih sehat antara negara dan wajib pajak — bukan sekadar hubungan administratif, tetapi kemitraan untuk pembangunan.